Pengertian Sholat Qashar
Shalat qashar menurut bahasa ialah shalat yang diringkas, yaitu meringkas shalat yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalam hal ini shalat yang dapat diringkas adalah zhuhur, ashar dan isya.
Hukum Shalat Jama' dan Qashar
Menurut mazhab Syafi'i hukum shalat jama' dan qashar adalah jaiz (boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan dan telah mencukupi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman :
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisaa : 101).
Syarat Sah Shalat Jama' dan Shalat Qashar
Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat (terlarang), seperti pergi untuk berjudi dan sebagainya.
Perjalanan tersebut berjarak lebih dari 88,656 km atau perjalanan sehari semalam.
Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata : "Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam".
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh. Ibnu Abbas menjelaskan
Hukum Shalat Jama' dan Qashar
Menurut mazhab Syafi'i hukum shalat jama' dan qashar adalah jaiz (boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan dan telah mencukupi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman :
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisaa : 101).
Syarat Sah Shalat Jama' dan Shalat Qashar
Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat (terlarang), seperti pergi untuk berjudi dan sebagainya.
Perjalanan tersebut berjarak lebih dari 88,656 km atau perjalanan sehari semalam.
Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata : "Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam".
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh. Ibnu Abbas menjelaskan
sangat bermanfaat sekali informasinya
Qashar
http://www.kangalip.com/