Pengertian Sholat jumat
Sholat jum'at ialah sholat dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah setelah dua khutbah waktu zhuhur pada hari jum'at. Hukum melaksanakan sholat jum'at ada;aj fardhu 'ain bai setiap muslim laki-laki dewasa, merdeka dam penduduk tetap (bukan musafir). Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah : 9).
Rasulullah bersabda :
"Jum'at itu suatu kewajiban atas tiap-tipa muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang yaitu : hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit." (HR.`Abu Dawud dan Al-Hakim).
Dan dalam riwayat yang lain: “Shalat Jumat adalah kewajiban atas tiap-tiap muslim dalam jamaah kecuali lima orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit dan musafir”.
Readmore




